Berbagi ilmu

Never Try Never Know.

Education

" Sebuah perjalanan ribuan mil akan dimulai dari langkah kecil".

Subscribe now

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

oleh: Evi Fudzliyati

"Hiduplah seakanakan kau akan mati besok, Belajarlah se,akan-,akan kau akan hidup selamanya" (Mahatma Gandhi)

PGMI IAIN Tulungagung

"Pendidikan adalah senjata palingmematikan di dunia, karena ,dengan pendidikan, anda dapat merubah dunia." (Nelson Mandela).

Sabtu, 25 Februari 2023

 

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Oleh: Evi Fudzliyati/202210631013087

Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Muhammadiyah Malang

Jurusan PGSD

Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Kekerasan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan merugikan pribadi, organisasi maupun lembaga. Pembahasan mengenai topik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) menjadi penting karena riset dan berita menyatakan bahwa 88% dari total kasus yang di adukan ke Komnas Perempuan (2020) merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan 35% nya diadukan dari universitas. Padahal seharusnya pendidikan merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk belajar seperti yang dikatakan oleh Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Bapak Nadiem Makarim bahwa “Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan, maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya”. Kekerasan seksual dapat menghambat pencapaian prestasi akademik atau karir korban, korban kehilangan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal, peserta didik keluar sekolah sebelum waktu kelulusan, pendidik dan tendik kehilangan mata pencahariannya di dunia pendidikan, mendiskreditkan satuan pendidikan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Kekerasan seksual yang terjadi terkadang sulit untuk di buktikan diantaranya karena korban kekurangan bukti, namun tidak memiliki bukti bukan berarti tidak pernah terjadi. PPKS perlu di tegakkan oleh kita semua, Pemerintah mengambil langkah serius untuk melindungi korban dengan pasal 5 Permendikbudristek No 36 Tahun 2021 berisikan tentang macam-macam kekerasan seksual yaitu kekrasan verbal, fisik, non fisik, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Korban tetap dapat melapor untuk mendapatkan perlindungan meskipun tanpa bukti fisik. Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 “ kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.” Sanksi kepada pelaku akan di dasarkan pada dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan didasarkan pada peluang pelaku bertobat.

Hal yang sekarusnya dilakukan ketika menemui korban kekerasan seksual diantaranya  dengan mendengarkan dan menangapi cerita korban dengan serius tanpa mengintimidasi serta mengontrol emosi. Meyakini bahwa hal tersebut terjadi buka karena salahnya karena kekerasan bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun, tegaskanlah bahwa mereka tidak sendiri. Gunakan keterampilan komunikasi yang interktif dan penuh empati. Memberi dukungan bisa berupa membantu korban untuk berani menceritakan masalahnya untuk mendapat tindak lanjut, melaporkan kasus dan menumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya melaporkan kasus pada pihak berwenang yaitu Satgas PPKS Kampus atau langsung ke pengaduan Kemendikbudristek. Berani melporkan tindak kejahatan seksual selain merupakan bentuk penanganan juga merupakan bentuk pencegahan karena bila setiap kasus yang terjadi di tangani maka akan menjadi pelajaran bagi orang lain untuk memikirkan perbuatannya agar tidak terkena sanksi sehingga akan timbul rasa takut untuk melakukan kekerasan seksual.

 

Rabu, 18 Januari 2023

Tugas Teknologi Baru dalam Pengajaran dan Pembelajaran

 

Nama  : Evi Fudzliyati

NIM     : 202210631013087

Kalian tau batik? Batik merupakan warisan budaya Indonesia dalam poses pembuatannya membutuhkan zat (materi) berupa malan (sejenis lilin). Zat tersebut berubah wujud padat menjadi cair dan sebaliknya.


Silakan klik vidio perubahan wujud zat berikut!


Berikut merupakan link vidio alat peraga wujud zat 


 Klik tautan power point bila ingin memperdalam materi wujud zat dan perubahannya

IPAS Powerpoint wujud zat


Jika penjelasan dalam vidio kurang jelas silahkan klik tautan berikut untuk medapat materi yang lengkap.