Mengenal
Ketentuan Kurban
1.
Pengertian kurban
Kurban secara bahasa berasal dari
kata qarraba-quranan, yang artinya mendekatkan. Adapun kurban menurut hukum
syariah, ialah menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan
diri kepada Allah Swt.
Ibadah kurban merupakan syari’at
para rasul yang masih berlaku sampai umat Nabi Muhammad saw. Ibadah kurban
telah ada pada zaman Nabi Ibrahim. Namun, praktik ibadah kurban tersebut belum
tentu sama. Ibadah kurban terus berlaku sampai zaman Nabi Muhammad.[1]
2.
Syarat-Syarat Binatang yang Digunakan untuk kurban
- Disyaratkan binatang ternak, seperti kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta. Tidak sah kurban selain dengan binatang di atas, seperti burung dan yang sejenisnya.
- Satu domba dan satu kambing cukup untuk satu
orang yang berkurban dan keluarganya, tetapi, satu ekor sapi dan unta cukup
untuk 7 orang yang akan berkurban.
- Hewan kurban disyaratkan sudah masuk umur
yang ditentukan, yaitu untuk domba harus berumur 6 bulan, kambing berumur satu
tahun, sapi dan kerbau, dua tahun, dan untuk unta harus berumur 6 bulan,
kambing berumur satu tahun, dan untuk unta harus berumur lima tahun.
- Hewan kurban tidak boleh dala kondisi cacat.
Rasulullah (S) bersabda, “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban:
buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas
pincangnya ketika berjalan, dan hewan, yang san,gat, kurus, seperti tidak
memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i, no. 4371, dan At-Tirmidzi, no 1497)[2]
3.
Hal- Hal yang Disunatkan dalam kurban
Pada saat menyembelih hewan kurban, dusunnahkan untuk
melakukan lima hal, yaitu:
- Membaca basmalah.
- Membaca shalawat kepada Nabi Saw.
- Menghadap kiblat.
- Berdoa agar kurbannya diterima.[3]
4.
Pembagian Daging Hewan
Mengenai daging kurban, jumhur ulama
yang terdiri dari madzab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkan seseorang yang
melaksanakan kurban memakan sedikir dari daging kurbannya itu, kecuali kurban
yang dinazarkan itu. Menurut ulama madzab Hanafi, memakan kurban yang dinazarkan
adalah haram. Tetapi madzab Maliki dan Hambali membolehkannya. Adapun menurut
ulama madzab Syafi’i, Kurban yang dinazarkan memang tidak boleh dimakan dagingnya, tetapi kurban
biasa (sunnah) hukumnya sunnah untuk memakan sebagian dagingnya.
Dalam berkurban, tidak ada ketentuan
tertulis seseorang dilarang menghabiskan sendiri daging hewan kurnannya (tidak
dibagi kepada orang lain), namun hal ini tidak sesuai dengan sunnah nabi.
Karena sunnah nabi hanya memerintahkan seseorang yang berkurban beserta keluarganya
untuk memakan sebagian saja, sedangkan yang sebagian lainnya disedekahkan dan
dibagikan kepada para faqir-miskin, kerabatnya atau saudara-saudara dekatnya.
Para ulama memberi penjelasan
mengenai pembagian daging kurban, bahwa yang paling utama adalah sebesar 1/3
bagian untuk dimakan 1/3 bagian untuk disimpan dan 1/3 bagian dibagikan kepada
faqir miskin. Karena itu daging kurban juga boleh dibawa atau dikirim ke luar
ngeri. [4]
5.
Sejarah Kurban
Perintah berkurban diiringi dengan qudwah hasanah (teladan yang baik) yang
pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim, Kekasih Allah, yang harus membuktikan
ketundukannya terhadap perintah Allah dengan mengikhlaskan Nabi Ismail,
anaknya, untuk disembelih. Nabi Ismail sendiri adalah anak yang sudah lama
dinanti-nantikan. Bisa dibayangkan kecintaan seorang bapak kepada anak
semata-wayang yang sudah lama dinanti. Terlebih, perintah itu turun saat usia
Nabi Ismail sekitar 10 tahun. Akan tetapi, semua itu dijalani oleh Nabi Ibrahim
telah membuktikan kecintannya kepada Allah. Nabi Ibrahim telah berhasil
membuktikan bahwa kecintaannya kepada anak tidak mengalahkan kecintaannya
kepada Allah. Hal itu yang kemudian menjadi ciri seorang yang sejati dalam
imannya. Dalam Al-Qur’an Allah mengabadikan peristowa sejarah itu, perintah Allah
kepada Nabi Ibrahim yang begitu luar biasa mapu dikerjakan dengan penuh,
keyakinan dan ketundukan oleh Nabi Ibrahim, maka seharusnya kita banyak belajar
dari peristiwa menyejarah itu. Semoga dengan mempelajari dan merenungkan mampu
meringankan kita dalam melaksanakan perintah-perintah Allah.
Sungguh, betapa ringannya perintah
kurban yang Allah berikan kepada kita, mengungat bagitu banyaknya nikmat yang
Allah berikan dalam kehidupan kita. Cukuplah keteladanan yang luar biasa dari
Nabi Ibrahim beserta keluarganya menjadi pematik kita dalam melaksanakan
perintah ini. Sudah saatnya setiap muslim tidak membiarkan momen berkurban
10-13 Zulhijah berlalu begitu saja tanpa ada pengorbanan dari apa yang kita
miliki. Semoga kurban ini betul-betul mengantarkan kita pada “kurban” yang
mendekatkan kepada Allah dan sesama manusia.[5]
Agar
lebih jelas mengenai penjelasan tentang kurban bisa download powe point di
bawab ini:
[1]Udin
Wahyudin, Fikih Untuk Kelas V madrasah
Ibtidaiyah, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2008), hal. 64
[3]Musthafa
Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mashab Syafi’ Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ dengan
Dalil Al-quran dan Hadis, (Jakarta Selatan: Npura: PT. Mizan Publika, 2009
), hal 572
[4] Ahmad
Faizin Karimi, Kurban; Kekerasan
Berbingkai Agama? Analisa Teori Kambing Hitam Rene Girard, (Gresik: MUHI:
Press, 2012), hal 62-63
[5] Abdul
Ghoni, Islamic Wisdom, ( Jakarta: PT
Elex Media Komputindo: 2017), hal 33-34